Polsek Oba Utara Amankan Pelaku dan Ratusan Kantong Miras Jenis Cap Tikus di Pos Pemeriksaan Desa Kusu

Blog11 Views

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Oba Utara berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti berupa 420 kantong plastik berisi minuman keras (miras) jenis cap tikus. Pengungkapan ini terjadi dalam operasi pemeriksaan rutin yang dilaksanakan di Pos Pemeriksaan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, pada Sabtu (6/6).

Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan berawal ketika petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial IB (33). Penghentian kendaraan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan rutin di pos yang bersangkutan.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan barang bukti minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan sebanyak 420 kantong plastik berisi minuman keras jenis cap tikus.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Markas Polsek Oba Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan guna mencegah peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Oba Utara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun peredaran minuman keras ilegal. Kepolisian Republik Indonesia akan terus melakukan upaya penindakan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 6 Juni 2026_

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *