Razia Miras Digencarkan, TEAM COBRA Sat Samapta Polres Pulau Morotai Sita Puluhan Kantong Cap Tikus

Pulau Morotai – Polres Pulau Morotai terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengintensifkan razia minuman keras (miras) di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.

Razia tersebut dilaksanakan oleh Satuan Samapta Polres Pulau Morotai pada Sabtu (25/7/2026) mulai pukul 21.00 WIT hingga selesai. Kegiatan dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Pulau Morotai IPDA Muhlis, S.H. atas arahan Ps. Kasat Samapta Polres Pulau Morotai IPTU Sunarto, S.H., M.H. dengan menyasar sejumlah penjual minuman keras di wilayah Desa Darame, Desa Pandanga dan Desa Wawama.

Pelaksanaan razia merupakan upaya preventif Polres Pulau Morotai dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak pidana, seperti penganiayaan, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas hingga gangguan ketertiban umum.

Selain melakukan penindakan, personel Sat Samapta juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman keras serta menyosialisasikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait larangan peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol.

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 kantong plastik minuman keras tradisional jenis Cap Tikus dan 5 botol ukuran 600 ml dari lima lokasi berbeda.

Barang bukti tersebut terdiri atas:

6 kantong plastik Cap Tikus dari Desa Darame;

22 kantong plastik Cap Tikus dari Desa Pandanga;

14 kantong plastik Cap Tikus dari Desa Wawama; dan

5 botol Cap Tikus ukuran 600 ml dari Desa Wawama.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa pemberantasan minuman keras ilegal merupakan salah satu prioritas Polres Pulau Morotai dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.

> “Peredaran minuman keras ilegal tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Oleh sebab itu, Polres Pulau Morotai akan terus meningkatkan kegiatan razia secara berkelanjutan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran miras demi mewujudkan Pulau Morotai yang aman, nyaman, dan kondusif,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Pulau Morotai AKP Subhan mengatakan bahwa razia minuman keras akan terus dilaksanakan secara berkala melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras.

> “Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara rutin guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras,” ujar AKP Subhan.

Di tempat terpisah, Ps. Kasat Samapta Polres Pulau Morotai IPTU Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa seluruh personel Sat Samapta akan terus mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara profesional.

> “Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia secara berkesinambungan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Penindakan dilakukan secara profesional, terukur dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tujuan utama kami adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras serta menciptakan situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” ungkap IPTU Sunarto.

Hal senada disampaikan KBO Sat Samapta Polres Pulau Morotai IPDA Muhlis, S.H. Menurutnya, selain melakukan penindakan, personel juga memberikan pembinaan kepada para penjual agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras ilegal.

> “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama pelaksanaan razia. Personel memberikan edukasi mengenai dampak negatif minuman keras terhadap kesehatan, keluarga maupun keamanan lingkungan. Harapan kami, masyarakat dapat menjadi mitra Polri dalam mencegah peredaran miras di wilayah Pulau Morotai,” jelas IPDA Muhlis.

Polres Pulau Morotai mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungan masing-masing, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Selama pelaksanaan kegiatan razia berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Seluruh personel melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan tetap mengedepankan prinsip Presisi serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

 

Humas Polres Pulau Morotai

“Polri Presisi untuk Masyarakat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *