Morotai, 18 Agustus 2026 — Polres Pulau Morotai melalui personel piket fungsi dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas konsumsi minuman keras (miras) yang dilakukan sekelompok pemuda di Desa Yayasan, Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIT.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 Polri. Informasi tersebut kemudian segera diteruskan kepada personel piket untuk dilakukan pengecekan dan penanganan di lokasi.
Personel piket fungsi bersama SPKT yang dipimpin IPDA Engelberth Jesajas, S.H. langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan enam orang pemuda yang sedang berkumpul dan diduga mengonsumsi minuman keras.
Petugas selanjutnya mengamankan keenam pemuda tersebut ke Mako Polres Pulau Morotai untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan, serta pembinaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa persoalan minuman keras menjadi salah satu perhatian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Kapolres memberikan atensi kepada seluruh personel agar tidak mengabaikan setiap laporan masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk konsumsi maupun peredaran minuman keras.
«“Setiap laporan masyarakat harus direspons dengan cepat dan ditindaklanjuti secara profesional. Personel di lapangan agar tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tegas terhadap setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.»
Menurut Kapolres, penanganan persoalan miras tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ia mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta para orang tua untuk bersama-sama mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan minuman keras.
Sejalan dengan arahan Kapolres, para pejabat utama Polres Pulau Morotai juga diberikan atensi untuk meningkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap gangguan kamtibmas yang berkaitan dengan minuman keras.
Kabag Ops Polres Pulau Morotai diarahkan untuk memastikan kegiatan kepolisian berupa patroli, Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), serta kegiatan cipta kondisi dilaksanakan secara terukur dan menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya gangguan kamtibmas.
Kasat Samapta diatensi untuk meningkatkan patroli preventif dan dialogis, khususnya pada malam hari, serta merespons setiap laporan masyarakat mengenai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman warga.
Kasat Reskrim diatensi untuk melakukan penanganan secara profesional terhadap setiap temuan atau laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, termasuk apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kegiatan peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras.
Kasat Intelkam diatensi untuk terus melakukan pemantauan situasi kamtibmas, termasuk memetakan potensi kerawanan yang berkaitan dengan peredaran dan konsumsi minuman keras serta menyampaikan informasi secara cepat kepada pimpinan.
Sementara itu, Kapolsek jajaran diminta meningkatkan kegiatan sambang, patroli, serta koordinasi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur terkait di wilayah masing-masing sebagai langkah pencegahan sejak dini.
Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa penanganan terhadap persoalan miras merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kepolisian juga terus mengedepankan langkah preventif dan edukatif, khususnya kepada generasi muda.
Masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
«“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Morotai tetap aman dan kondusif. Jangan ragu melapor apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.»
Layanan 110 Polri dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Pulau Morotai berkomitmen untuk terus meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat serta memberikan respons cepat terhadap setiap laporan sebagai wujud pelayanan Polri yang presisi, profesional, humanis, dan bertanggung jawab.
Humas Polres Pulau Morotai
“Melayani dengan Cepat, Hadir untuk Masyarakat.”
















