MOROTAI — Polres Pulau Morotai melalui Polsek Morotai Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai.
Laporan tersebut diterima jajaran Polsek Morotai Utara pada Minggu, 23 Agustus 2026. Setelah menerima informasi masyarakat disertai bukti awal berupa rekaman video yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah bersama personel langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian.
Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk respons Polri terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada korban yang masih berusia di bawah umur.
Dalam waktu kurang dari satu jam setelah menerima laporan, personel Polsek Morotai Utara berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga mengetahui, berada di lokasi, atau berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sebanyak 11 orang kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Para pihak yang diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Morotai Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum kemudian diserahkan dan dibawa ke Mako Polres Pulau Morotai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIT di wilayah Desa Tanjung Saleh.
Korban yang dalam siaran pers ini disebut dengan inisial N.H., seorang pelajar berusia 15 tahun, diduga diajak oleh beberapa orang menuju kawasan sekitar bangunan sekolah di Desa Tanjung Saleh.
Korban bersama seorang temannya kemudian diduga diajak menuju sebuah kebun warga yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban dan temannya sempat menolak ajakan tersebut dan hendak kembali ke rumah.
Namun, korban dan temannya diduga mendapatkan ancaman dari sejumlah orang yang berada di lokasi sehingga merasa takut dan akhirnya mengikuti ajakan tersebut.
Di lokasi, korban dan temannya diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras. Berdasarkan keterangan sementara, minuman tersebut diberikan berulang kali hingga korban berada dalam kondisi mabuk dan tidak mampu memberikan perlawanan secara normal.
Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa orang.
Kepolisian masih melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian kejadian, peran masing-masing pihak, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Dalam penanganan awal perkara tersebut, Polsek Morotai Utara mengamankan 11 orang untuk kepentingan pemeriksaan. Demi kepentingan proses hukum dan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, mereka tidak disebut sebagai pelaku sebelum terdapat penetapan status hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Identitas mereka dalam siaran pers ini hanya dicantumkan menggunakan inisial, yaitu: S.M, S.B, J.T, R.S.T, R.T, R.A.B, R.L, R.T, A.D, G.B, W.F. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Hal tersebut penting dilakukan agar proses penegakan hukum tidak hanya didasarkan pada pengakuan atau informasi awal, tetapi juga didukung oleh keterangan saksi, keterangan korban, bukti elektronik, serta alat bukti lainnya yang diperoleh secara sah.
Polri Prioritaskan Perlindungan Korban
Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa korban merupakan anak di bawah umur sehingga identitas korban wajib mendapatkan perlindungan.
Atas dasar itu, Polres Pulau Morotai tidak akan mempublikasikan nama lengkap, alamat, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, untuk tidak menyebarluaskan rekaman video maupun foto yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.
Penyebarluasan materi yang dapat mengidentifikasi korban bukan hanya berpotensi memperburuk kondisi korban, tetapi juga dapat mengganggu proses penanganan perkara dan berdampak terhadap perlindungan hak anak.
Kapolsek: Polisi Bergerak Cepat Setelah Menerima Laporan
Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah menyampaikan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dengan mengedepankan prosedur kepolisian dan perlindungan terhadap korban.
«“Setelah menerima laporan masyarakat dan informasi awal terkait dugaan peristiwa tersebut, kami bersama anggota langsung bergerak melakukan tindakan kepolisian. Dalam waktu kurang dari satu jam, sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan kejadian berhasil diamankan. Selanjutnya mereka kami bawa ke Polres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar IPDA Iksan Lampah.»
Menurutnya, kecepatan anggota dalam merespons laporan merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak mendapatkan penanganan secara serius.
Penyidikan Masih Berjalan
Saat ini perkara tersebut telah ditangani lebih lanjut oleh penyidik di Polres Pulau Morotai.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang telah diamankan. Selain itu, penyidik juga melakukan pengumpulan dan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepolisian akan menentukan status hukum masing-masing pihak berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh.
Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kepolisian juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan kekerasan, eksploitasi, pelecehan seksual, atau tindak pidana lainnya terhadap anak, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Setiap informasi masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan kepada korban.
Polres Pulau Morotai memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara serius dengan tetap memperhatikan hak korban, perlindungan anak, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Morotai Utara dalam keadaan aman dan terkendali. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan setelah proses penyidikan memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
















