**Pulau Morotai, 10 Oktober 2026** — Menindaklanjuti atensi Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., Polres Pulau Morotai meningkatkan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) guna mengantisipasi potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Kapolda Maluku Utara menegaskan kepada seluruh Kapolres jajaran agar mengoptimalkan upaya pencegahan Karhutla melalui patroli, sambang, edukasi, serta penyampaian imbauan kepada masyarakat. Selain langkah preventif, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan juga harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Polres Pulau Morotai di bawah kepemimpinan **Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.**, terus mendorong seluruh jajaran, mulai dari satuan fungsi hingga Polsek dan Bhabinkamtibmas, untuk meningkatkan kegiatan pencegahan di wilayah masing-masing.
Upaya tersebut dilakukan melalui patroli di kawasan rawan kebakaran, sambang desa, pemasangan dan penyampaian imbauan kepada masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan unsur terkait. Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolda Maluku Utara menegaskan bahwa pencegahan harus diiringi dengan penindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana Karhutla akan ditindaklanjuti melalui proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, TNI, BPBD, pemerintah desa, dan unsur terkait lainnya terus diperlukan untuk mempercepat deteksi dini, penanganan kebakaran, serta mencegah api meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan.
Kapolres Pulau Morotai juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan. Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian kebakaran atau potensi gangguan keamanan melalui kantor kepolisian terdekat maupun **Call Center Polri 110**.
Melalui langkah preventif, penanganan cepat, sinergi lintas instansi, dan penegakan hukum yang profesional, Polres Pulau Morotai berkomitmen mendukung kebijakan Polda Maluku Utara dalam mencegah Karhutla serta menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
**POLRI UNTUK MASYARAKAT**
**Humas Polres Pulau Morotai**









