Pulau Morotai – Unit IV PPA Sat Reskrim polres pulau morotai melaksanakan pengawalan terhadap enam anak yang berhadapan dengan hukum dari Rutan Polres Pulau Morotai menuju Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Kota Ternate. Pengawalan berlangsung sejak Rabu, 9 September 2026 hingga Kamis, 10 September 2026.
Enam anak tersebut seluruhnya berusia di bawah 18 tahun. Dalam proses pengawalan, Polres Pulau Morotai menerapkan pengamanan dan pengawasan secara humanis dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta perlindungan terhadap anak.
Pengawalan dilakukan oleh empat personel Satreskrim Polres Pulau Morotai berdasarkan surat perintah, yakni Aiptu Ihnan Banyo, Briptu Gusti Mahendra Sether, Briptu Andi Iqsanul A.B., dan Bripda Puji Pratama.
Rombongan bertolak menggunakan transportasi laut KM Holly Mary dengan tujuan Kota Ternate. Selama perjalanan, personel melakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan seluruh anak dalam kondisi aman serta mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa proses pengawalan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Pengamanan tetap menjadi prioritas, namun penanganan terhadap anak harus dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Kami memastikan proses pemindahan berjalan aman, tertib, dan tetap menghormati hak-hak anak,” ujar Kapolres.
Seluruh rangkaian pengawalan hingga tiba di Kota Ternate berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polres Pulau Morotai memastikan setiap tahapan penanganan anak berhadapan dengan hukum dilaksanakan secara profesional serta mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan anak.
















