Morotai Utara – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Morotai Utara melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kamis (18/6/2026) sore.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Morotai Utara tersebut dimulai pada pukul 16.30 WIT dengan apel dan konsolidasi personel di Mako Polsek Morotai Utara, Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara.
Setelah menerima arahan, personel kemudian bergerak menuju lokasi sasaran di Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara pada pukul 16.45 WIT. Razia dilakukan sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
Dalam pelaksanaan razia, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak empat botol minuman keras yang diduga akan diedarkan maupun dikonsumsi di wilayah tersebut. Barang bukti tersebut ditemukan dari seorang warga berinisial H (42) yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara.
Untuk mencegah penyalahgunaan serta memberikan efek jera, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap empat botol minuman keras tersebut di lokasi penemuan dengan disaksikan oleh pihak terkait.
Kapolsek Morotai Utara menegaskan bahwa kegiatan razia minuman keras akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Morotai Utara.
“Peredaran dan konsumsi minuman keras sering menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, Polsek Morotai Utara akan terus melakukan pengawasan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, personel kembali ke Mako Polsek Morotai Utara pada pukul 17.50 WIT. Selama pelaksanaan razia berlangsung hingga selesai, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali.
Humas Polres Pulau Morotai















