Pulau Morotai – Seksi Humas Polres Pulau Morotai memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan adanya tekanan terhadap keluarga korban dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota Polri dengan seorang pejalan kaki di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Seksi Humas Polres Pulau Morotai pada Selasa (23/6/2026), diketahui bahwa pemberitaan tersebut belum memuat kronologi penanganan perkara maupun keterangan resmi dari Satlantas Polres Pulau Morotai secara utuh sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIT di Jalan Desa Darame, tepatnya di depan Kantor Samsat, Kecamatan Morotai Selatan. Kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai ADRIAN TURANGAN dan seorang pejalan kaki bernama CUTMUTIA BAYAN yang hendak menyeberang jalan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Satlantas Polres Pulau Morotai segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan korban mendapatkan penanganan medis. Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Tobelo untuk menjalani tindakan operasi, sementara seluruh biaya transportasi dan pengobatan difasilitasi oleh keluarga pihak pengendara sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan.
P.s. Kasat Lantas Polres Pulau Morotai, IPDA Agus Ferdiansyah Sudarsono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah korban menjalani perawatan dan kembali ke Pulau Morotai, kedua belah pihak beberapa kali melakukan komunikasi untuk membahas penyelesaian perkara.
“Pada pertemuan awal, kedua belah pihak meminta waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga masing-masing. Satlantas hanya memberikan ruang dan waktu untuk musyawarah tanpa melakukan intervensi terhadap keputusan yang akan diambil,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 1 Juni 2026, keluarga korban dan keluarga pengendara kembali hadir di Kantor Satlantas Polres Pulau Morotai dan secara sukarela sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan/Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh saksi masing-masing.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak keluarga pengendara memberikan bantuan biaya perawatan sebesar Rp15.000.000 serta menanggung biaya kontrol kesehatan sesuai hasil musyawarah bersama. Kedua belah pihak juga menyatakan saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke proses pengadilan.
Satlantas Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa selama proses mediasi berlangsung, pihak kepolisian hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak pernah melakukan tekanan maupun paksaan kepada pihak mana pun. Hal tersebut juga ditegaskan dalam surat kesepakatan yang menyatakan bahwa dokumen dibuat secara sadar dan tanpa adanya unsur paksaan.


Berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki, proses penyelesaian perkara dilakukan sesuai prinsip mediasi dan musyawarah yang disepakati para pihak. Oleh karena itu, Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi secara bijak dan mengedepankan fakta yang telah terverifikasi agar tidak berkembang opini yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Humas Polres Pulau Morotai
















