Patroli Cipta Kondisi Polsek Morotai Utara, Dua Pemuda Kedapatan Konsumsi Miras Cap Tikus di Desa Kenari

Dalam rangka menindaklanjuti atensi Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. terkait pemberantasan peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Polsek Morotai Utara terus meningkatkan kegiatan patroli dan cipta kondisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelum pelaksanaan tugas, Kapolsek Morotai Utara IPDA Ikzan Lampah memberikan Arahan Awal Pimpinan (AAP) kepada personel yang akan melaksanakan patroli. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan agar seluruh anggota menjalankan tugas secara profesional, humanis, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya peredaran dan konsumsi minuman keras yang berpotensi memicu tindak pidana maupun gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Pada Sabtu malam, 20 Juni 2026, pukul 23.30 WIT, personel piket Sif C Polsek Morotai Utara melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi (Cipkon) di wilayah Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Morotai Utara.

Dalam patroli tersebut, personel menyambangi sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan tempat berkumpulnya para pemuda. Petugas memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, lem maupun zat adiktif lainnya yang dapat merusak kesehatan serta memicu terjadinya tindak pidana. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk senantiasa menjaga ketertiban umum dan menghindari segala bentuk perbuatan yang melanggar hukum.

Sekitar pukul 23.45 WIT, saat melakukan patroli di area APMS Riski Hamid, Desa Kenari, personel menemukan dua orang pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu botol minuman keras yang sedang dikonsumsi.

Sebagai bentuk tindakan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis, personel Polsek Morotai Utara langsung memusnahkan minuman keras tersebut di tempat serta memberikan pembinaan dan peringatan kepada kedua pemuda agar tidak mengulangi perbuatannya. Petugas juga melakukan penggalian informasi terkait asal-usul dan penjual minuman keras tersebut sebagai bahan penyelidikan dan dasar pelaksanaan razia lanjutan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Morotai Utara.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. melalui jajaran Polsek Morotai Utara menegaskan bahwa pemberantasan minuman keras merupakan salah satu langkah strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Miras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas seperti perkelahian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kecelakaan lalu lintas.

Polres Pulau Morotai mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun konsumsi minuman keras ilegal. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Kegiatan patroli cipta kondisi berakhir pada pukul 00.30 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung hingga selesai, situasi di wilayah Kecamatan Morotai Utara terpantau aman, tertib, dan kondusif.

#PolriUntukMasyarakat

#Presisi

#HumasPolresPulauMorotai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *