Morotai-
Pada hari Senin, tanggal 12 Mei 2026, pukul 23.00 WIT s/d selesai, bertempat di wilayah hukum Polres Pulau Morotai, personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut komitmen Polres Pulau Morotai dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, tindak pidana, maupun keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan razia, personel Sat Samapta berhasil mengungkap peredaran minuman keras tradisional jenis cap tikus sebanyak 24 kantong yang ditemukan di wilayah hukum Polres Pulau Morotai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polres Pulau Morotai guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pulau Morotai AKBP Drh Dedi Wijayanto SH, menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya preventif dalam menekan angka kriminalitas serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.
Polres Pulau Morotai juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat memicu terjadinya tindak pidana, perkelahian, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, serta gangguan keamanan lainnya.















