HUMAS POLDA MALUT – Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengamankan tiga orang yang diduga terkait tindak pidana pencurian di Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (14/9/2026) malam. Ketiganya diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga dalam perkara tersebut.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WIT. Setelah menerima informasi, Tim Resmob Nireus bergerak menuju Desa Belang-Belang untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap orang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian.
Setibanya di Desa Belang-Belang, petugas melakukan pemantauan dan kemudian mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah rumah. Saat diamankan, mereka diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus bersama sejumlah orang lainnya.
Petugas selanjutnya membawa tiga orang tersebut ke Kantor Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami keterkaitan masing-masing dengan perkara pencurian yang sedang dalam proses penyelidikan.
Dalam kegiatan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu buah jam tangan merek Samsung dan emas seberat satu gram. Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang diterima kepolisian pada 1 Agustus 2026. Satreskrim Polres Halmahera Selatan kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik. Polisi akan mendalami keterangan para pihak serta melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang telah diamankan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
“Terhadap para terduga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Kami mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Ipda Hermansyah.
Selain barang bukti yang telah diamankan, penyidik masih melakukan upaya penelusuran terhadap sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Dalam laporan awal disebutkan terdapat sekitar tujuh unit telepon seluler yang keberadaannya masih di luar dan belum berhasil diamankan.
Satreskrim Polres Halmahera Selatan selanjutnya akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan koordinasi untuk proses penanganan perkara pada Unit Pidana Umum (Pidum). Seluruh proses tersebut dilakukan untuk memastikan perkara dapat ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
















