Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kota Ternate kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran ganja yang melibatkan seorang pemuda berinisial AU (23), yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di salah satu jasa pengiriman barang di kawasan Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan.
Tersangka AU diamankan saat hendak mengambil sebuah paket yang belakangan diketahui berisi daun dan biji ganja dengan berat bruto 562,1 gram.
Kasihumas Polres Ternate AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa penangkapan AU merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa dirinya bukan pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika. Ia juga menyebutkan bahwa paket tersebut dikirim oleh seseorang yang tidak dikenalnya,” ungkap AKP Umar Kombong.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau sindikat narkotika yang lebih besar di balik pengiriman tersebut.
“Polres Ternate tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba,” tegas AKP Umar.
Atas perbuatannya, tersangka AU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polres Ternate juga mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika, dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 4 Agustus 2025_