
Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan keberadaan minuman keras jenis Cap Tikus di sebuah dus yang terletak di area tempat pembuangan sampah di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep), aparat kepolisian segera bergerak cepat, Senin (18/5).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 38 kantong minuman keras yang dikemas dalam dus dimaksud.
Kapolsek Oba Utara, IPDA Boarnerges E. Marantika, S.Tr.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat serta merespons secara cepat keresahan warga terhadap peredaran minuman keras.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mako) Polsek Oba Utara untuk selanjutnya dimusnahkan. Kami akan terus meningkatkan patroli secara rutin guna memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Oba Utara,” ujar Kapolsek.
Kapolsek Oba Utara menambahkan bahwa peredaran minuman keras ilegal, khususnya jenis Cap Tikus, telah lama menjadi salah satu sumber gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk peredaran miras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminalitas serta mengganggu ketenteraman warga.
Masyarakat diimbau untuk terus aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Polsek Oba Utara pun berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan bertanggung jawab demi terciptanya wilayah hukum yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras.

_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 18 Mei 2026_









