Razia di Pelabuhan Sanana, Polisi Temukan 25 Botol Cap Tikus dari KM Cantika 99*

Blog20 Views

Upaya mencegah peredaran minuman keras ilegal terus dilakukan Polres Kepulauan Sula. Personel Pos Polisi Kawasan Pelabuhan dan Laut (KP3) bersama Unit Opsnal Satresnarkoba menggelar pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang KM Cantika 99 yang tiba di Pelabuhan Regional Kelas III Sanana.

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIT tersebut merupakan bagian dari patroli dan razia rutin kepolisian, termasuk program Patroli Wansosa Sat Samapta, sebagai langkah preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Saat kapal tiba dari Pelabuhan Ternate, personel KP3 melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang dibawa penumpang. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu karton yang tidak diketahui pemiliknya di ruang penitipan barang.

Setelah diperiksa, karton tersebut ternyata berisi 20 botol minuman keras jenis Cap Tikus (Sopi) yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter. Selanjutnya, barang tersebut diamankan untuk proses penanganan lebih lanjut.

Pada waktu yang sama, Unit Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin PS. KBO Satresnarkoba Polres Kepulauan Sula Aiptu Kadir Duwila bersama personel melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam kapal.

Pemeriksaan kembali menemukan sebuah kardus tanpa pemilik di Dek 1 KM Cantika 99. Kardus tersebut berada di atas salah satu ranjang penumpang dan ditutupi beberapa matras.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 botol Cap Tikus (Sopi) yang dikemas menggunakan botol air mineral berukuran 1,5 liter.

Dari dua lokasi penemuan tersebut, polisi mengamankan total 25 botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan volume keseluruhan sekitar 19,5 liter.

Seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mako Polres Kepulauan Sula untuk proses lebih lanjut.

Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula IPTU Jarwadi Rumakuwaur mengatakan, patroli dan razia miras akan terus ditingkatkan, terutama pada sejumlah jalur transportasi yang menjadi akses keluar-masuk wilayah Kepulauan Sula.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pemeriksaan, khususnya di jalur masuk dan keluar wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membawa, menjual maupun mengonsumsi minuman keras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar IPTU Jarwadi.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di kawasan Pelabuhan Regional Kelas III Sanana berjalan aman, tertib dan kondusif.

Polres Kepulauan Sula juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dengan tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

 

 

Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara 23 Agustus 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *