RAZIA MALAM DI SAMBIKI BARU, POLISI TEMUKAN 20 LITER CAP TIKUS DAN MUSNAHKAN DI TEMPAT

MOROTAI — Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian serius jajaran Polres Pulau Morotai. Dalam razia malam di Desa Sambiki Baru, Kecamatan Morotai Timur, Sabtu (12/9/2026), personel Polsubsektor Morotai Timur menemukan 20 liter minuman keras jenis Cap Tikus yang disimpan dalam satu gelong/jeriken berkapasitas 25 liter.

Razia yang dimulai sekitar pukul 21.00 WIT tersebut merupakan bagian dari kegiatan cipta kondisi untuk mencegah peredaran miras yang dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Personel yang terlibat, yakni Bripda Iskar, Bripda Dewangga Yallo dan Bripda Asbula Jameud, melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 20 liter Cap Tikus di sebuah rumah warga. Setelah dilakukan pendataan dan dokumentasi, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan di tempat oleh petugas sebagai bagian dari langkah penanganan terhadap temuan miras dalam kegiatan razia.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.I.H. telah memberikan atensi terhadap pemberantasan peredaran miras di wilayah Maluku Utara. Jajaran kepolisian diminta terus meningkatkan kegiatan preventif maupun penindakan terhadap peredaran miras guna menjaga situasi kamtibmas, terlebih karena miras kerap menjadi salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan dan tindak kriminalitas.

Menindaklanjuti atensi tersebut, Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan bahwa seluruh jajaran harus lebih gencar melaksanakan patroli, razia dan upaya pencegahan terhadap peredaran miras. Kapolres juga memberikan perhatian khusus kepada seluruh personel agar tidak lengah dan terus hadir di tengah masyarakat.

“Pemberantasan miras bukan hanya menjadi tugas satu fungsi atau satu kesatuan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh personel. Saya minta kegiatan patroli dan razia miras terus digencarkan secara tegas, terukur dan sesuai SOP. Jangan beri ruang bagi peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.

Senada dengan itu, Kapolsek Morotai Selatan AKP Ansar Abbas memberikan atensi keras kepada seluruh personel agar tidak main-main dalam melaksanakan tugas pemberantasan miras. Setiap kegiatan razia harus dilaksanakan secara serius, profesional dan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan sikap tegas namun tetap humanis serta menjunjung tinggi prosedur hukum.

“Saya tekankan kepada seluruh anggota Polsek maupun Polsubsektor agar tidak main-main dalam melaksanakan razia miras. Laksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, lakukan deteksi dan penindakan sesuai SOP. Seluruh personel wajib berperan aktif menjaga kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Ansar Abbas.

Kapolres Pulau Morotai juga menekankan bahwa upaya pemberantasan miras harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya ketika terjadi gangguan kamtibmas. Kapolsek, para Kanit, Bhabinkamtibmas hingga personel Polsubsektor diminta meningkatkan pemantauan di wilayah masing-masing serta membangun komunikasi dengan masyarakat untuk mencegah peredaran miras sejak dini.

Rangkaian patroli dan razia di Desa Sambiki Baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIT. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar dan terkendali. Polres Pulau Morotai mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran atau penyimpanan miras di wilayahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *