SATRESKRIM POLRES PULAU MOROTAI GERAK CEPAT UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI DESA WAWAMA, TERDUGA PELAKU DIAMANKAN KURANG DARI ENAM JAM

Kriminal543 Views

Humas Polres Pulau Morotai, 11 Juni 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan. Kurang dari enam jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, sementara korban meninggal dunia akibat luka yang diderita.

Korban berinisial S.M. (19), warga setempat. Terduga pelaku yang diamankan berinisial A.A. (17).

Peristiwa dilaporkan ke Pihak Kepolisian pada Kamis dini hari, 11 Juni 2026. Menurut keterangan Pamapta II Polres Pulau Morotai, IPDA Engelberth Jesajas, laporan diterima Piket SPKT sekitar pukul 00.40 WIT.

“Segera setelah menerima aduan, personel kami mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan lokasi, melakukan pemeriksaan awal, dan mengumpulkan keterangan saksi,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, insiden bermula ketika terduga pelaku dan sejumlah rekannya mengonsumsi minuman keras tradisional (cap tikus). Mereka kemudian mendatangi sebuah warung untuk membeli rokok, namun terjadi perselisihan yang berujung pemukulan. Terduga pelaku sempat pergi, lalu kembali membawa senjata tajam berupa parang dan pisau.

Saat terduga pelaku berusaha mengejar pemilik warung, korban berinisiatif melerai. Namun dalam kondisi emosional dan diduga di bawah pengaruh alkohol, terduga pelaku mengayunkan senjata tajamnya yang mengenai leher korban. Korban dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno Pulau Morotai, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka berat dan pendarahan hebat.

Tim Satreskrim di bawah pimpinan Kasatreskrim IPTU Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan melakukan pengejaran. Pukul 08.00 WIT, terduga pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarganya dan dibawa ke Mapolres untuk diperiksa.

Barang bukti yang diamankan:

1. Satu bilah parang
2. Satu bilah pisau dapur
3. Satu potong pakaian milik korban

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami motif dan melengkapi alat bukti. Sementara itu, konsumsi minuman keras diduga menjadi pemicu utama peristiwa ini,” jelas IPTU Yakub.

Polres Pulau Morotai juga telah mengambil langkah preventif: memberikan pendampingan kepada keluarga korban, memantau situasi keamanan, dan mencegah potensi provokasi. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman yang menekankan pentingnya pencegahan peredaran minuman keras dan pemicu tindak kriminal.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menegaskan penanganan kasus akan berjalan profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami imbau masyarakat tetap tenang dan percayakan proses hukum kepada kepolisian. Mari bersama menjaga ketertiban dan menjauhi konsumsi minuman keras yang kerap memicu kekerasan,” pesannya.

Kapolres juga mengapresiasi kinerja tim yang bekerja cepat demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Terduga pelaku disangkakan melanggar pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan berakibat kematian dalam KUHP. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk tahap hukum selanjutnya.

Masyarakat diimbau aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan segala potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia 24 jam secara gratis.

“Polri Untuk Masyarakat”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *