Tindak Lanjuti Larangan Vape dari Kapolri, Polres Pulau Morotai Siapkan Razia Berkelanjutan, Kabid Propam Polda Malut Tegaskan Penindakan

MOROTAI –Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Polda Maluku Utara, menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolres Pulau Morotai, **AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.**, memberikan atensi khusus kepada seluruh pejabat utama, kepala satuan fungsi, Kapolsek jajaran, perwira, bintara, serta aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan rokok elektrik atau *vape*, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.

Penegasan tersebut juga sejalan dengan atensi Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku Utara, **Kombes Pol. Indra Pramana Hidayat, S.I.K.**, yang menginstruksikan agar larangan penggunaan vape segera disosialisasikan kepada seluruh personel serta ditindaklanjuti melalui razia dan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Kabid Propam Polda Maluku Utara menekankan pentingnya peran fungsi Provost dalam memastikan seluruh anggota Polri mematuhi kebijakan tersebut.

“Larangan penggunaan vape agar segera disosialisasikan kepada seluruh personel. Provost agar melaksanakan razia terhadap keberadaan rokok elektrik jenis vape. Apabila ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Kapolri. Pelaksanaan razia harus dilakukan secara berkelanjutan dan hasilnya dilaporkan,” demikian atensi Kabid Propam Polda Maluku Utara.

Instruksi tersebut menjadi penegasan bahwa larangan penggunaan rokok elektrik bukan sekadar imbauan, melainkan ketentuan internal yang wajib dipatuhi seluruh pegawai negeri pada Polri.

Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa seluruh personel Polres Pulau Morotai dan Polsek jajaran wajib melaksanakan kebijakan pimpinan Polri secara konsisten tanpa pengecualian.

“Seluruh anggota Polres Pulau Morotai dan Polsek jajaran wajib mematuhi larangan penggunaan vape. Ketentuan ini berlaku baik saat melaksanakan tugas kedinasan maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Setiap anggota harus mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tegas Kapolres.

Kapolres juga memberikan atensi kepada jajaran pengawasan internal, khususnya Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) melalui fungsi Provost, agar meningkatkan pengawasan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap penggunaan maupun keberadaan perangkat rokok elektrik di lingkungan Polres Pulau Morotai.

Menurut Kapolres, pengawasan harus dilakukan secara terencana, konsisten, dan berkelanjutan sebagai bentuk keseriusan institusi dalam menjalankan instruksi Kapolri serta atensi Kabid Propam Polda Maluku Utara.

“Saya instruksikan kepada jajaran Propam dan Provost Polres Pulau Morotai agar menindaklanjuti atensi Kabid Propam Polda Maluku Utara dengan melaksanakan razia secara berkelanjutan. Setiap pelaksanaan kegiatan harus didokumentasikan dan dilaporkan secara berjenjang. Apabila ditemukan anggota yang melanggar, lakukan pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain pengawasan oleh Propam, seluruh kepala satuan fungsi dan Kapolsek jajaran juga diminta melaksanakan pengawasan melekat terhadap personel masing-masing.

**Provost Diminta Laksanakan Razia Vape Secara Berkelanjutan**

Atensi Kabid Propam Polda Maluku Utara menjadi pedoman bagi jajaran Polres Pulau Morotai dalam memperkuat langkah pencegahan dan penegakan disiplin internal.

Sosialisasi larangan penggunaan vape diarahkan untuk menjangkau seluruh personel, termasuk anggota yang bertugas di Polsek jajaran, sehingga tidak ada personel yang mengabaikan ketentuan tersebut.

Fungsi Provost juga mendapat penekanan untuk melaksanakan razia terhadap keberadaan perangkat rokok elektrik di lingkungan kepolisian sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan razia tidak hanya diarahkan sebagai langkah pemeriksaan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan pengawasan agar seluruh personel memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan institusi.

Setiap kegiatan razia wajib dilaksanakan secara berkelanjutan, didokumentasikan, serta dilaporkan secara berjenjang sebagai bahan evaluasi pimpinan.

Apabila ditemukan anggota yang melanggar larangan penggunaan vape, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prosedur pemeriksaan serta hak-hak personel yang bersangkutan.

**Cegah Penyalahgunaan Vape sebagai Media Narkotika**

Dalam Surat Edaran Kapolri dijelaskan bahwa perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai sarana penggunaan zat berbahaya, termasuk narkotika.

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang dalam surat edaran tersebut disebut telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain itu, cairan rokok elektrik atau *cartridge* secara kasatmata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang telah dicampur atau terkontaminasi zat berbahaya.

Penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena risiko terhadap kesehatan, kenyamanan lingkungan kerja, dan profesionalisme anggota dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres menekankan bahwa seluruh personel harus menjaga kesehatan, perilaku, kedisiplinan, dan integritas sebagai aparat penegak hukum.

“Kita harus menjaga kehormatan institusi Polri. Jangan sampai kebiasaan yang bertentangan dengan aturan justru merugikan diri sendiri dan mencederai kepercayaan masyarakat. Sebagai anggota Polri, kita harus memberikan keteladanan dalam menaati setiap peraturan,” tegasnya.

**Larangan Berlaku bagi Anggota, ASN, Tamu, dan Pengunjung**

Berdasarkan Surat Edaran Kapolri, larangan penggunaan rokok elektrik berlaku bagi seluruh pegawai negeri pada Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja kepolisian.

Sementara itu, bagi tamu dan pengunjung, larangan berlaku selama berada di lingkungan kerja Polri.

Masyarakat yang berkunjung ke Mapolres Pulau Morotai maupun kantor Polsek jajaran diimbau untuk tidak menggunakan perangkat rokok elektrik selama berada di lingkungan pelayanan kepolisian.

Apabila ditemukan tamu atau pengunjung menggunakan vape, petugas dapat memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

Bagi pegawai negeri pada Polri yang terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Polres Pulau Morotai, **IPDA Muh. Yusuf Kasim, S.IP., M.Si.**, menjelaskan bahwa kebijakan larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya pimpinan Polri dalam meningkatkan disiplin, menjaga kesehatan personel, dan mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

“Surat Edaran Kapolri ini merupakan instruksi yang wajib dilaksanakan seluruh personel. Terlebih, Kabid Propam Polda Maluku Utara telah memberikan atensi agar dilakukan sosialisasi, razia secara berkelanjutan, serta pelaporan hasil kegiatan. Karena itu, seluruh anggota diharapkan mematuhi ketentuan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan internal merupakan bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan meningkatkan profesionalisme anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh personel Polres Pulau Morotai dan Polsek jajaran agar tidak menggunakan vape, baik saat berdinas maupun di luar jam dinas. Masyarakat yang datang ke kantor kepolisian juga diharapkan menghormati ketentuan larangan tersebut demi terciptanya lingkungan pelayanan yang sehat, aman, dan nyaman,” tambahnya.

Melalui tindak lanjut Surat Edaran Kapolri serta atensi Kabid Propam Polda Maluku Utara, Polres Pulau Morotai berkomitmen meningkatkan pengawasan internal, melaksanakan razia secara berkelanjutan, dan memastikan setiap hasil kegiatan dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan instruksi pimpinan.

Langkah tersebut diharapkan semakin memperkuat disiplin, profesionalisme, integritas, dan keteladanan seluruh personel Polres Pulau Morotai dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

**POLISI BERSAMA MASYARAKAT.**

**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *