Ditresnarkoba Polda Malut Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, Pemuda 23 Tahun Ditangkap

Blog18 Views

HUMAS POLDA MALUT – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara. Terbaru, aparat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kabupaten Halmahera Tengah.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Unit II Ditresnarkoba Polda Maluku Utara pada Minggu (14/6/2026) di depan sebuah rumah kos di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MFS (23).

Dari tangan terlapor, petugas menyita barang bukti berupa 97 bungkus kecil narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 47,9 gram.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIT terkait adanya pengiriman narkotika ke wilayah Maluku Utara dengan tujuan Halmahera Tengah.

Menindaklanjuti laporan itu, tim operasional yang dipimpin IPTU Hamid Samsudin melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket berisi tembakau sintetis yang dipegang oleh terlapor.

Dalam pemeriksaan awal, MFS mengakui barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berada di Jakarta untuk diedarkan di wilayah Desa Lelilef.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Bobby P. Marpaung, menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *