MOROTAI — Kepolisian Sektor (Polsek) Morotai Selatan Barat terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pulau Morotai.
Pada Rabu (26/8/2026), jajaran Polsek Morotai Selatan Barat melaksanakan patroli sekaligus razia minuman keras jenis cap tikus di sejumlah lokasi di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam dua rangkaian kegiatan, yakni di Desa Tiley Pantai pada pukul 10.00 WIT dan dilanjutkan di Desa Cio Gerong pada pukul 13.15 WIT.
Di Desa Tiley Pantai, kegiatan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Tiley bersama Linmas, Bapak Ano Cinta. Petugas menyasar tempat-tempat yang diduga menjual minuman keras jenis cap tikus.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan minuman keras yang kemudian diamankan. Barang tersebut berupa 3 botol air mineral ukuran sedang dan 2 kantong plastik es berisi minuman keras jenis cap tikus.
Petugas juga memberikan teguran serta peringatan kepada penjual agar tidak kembali melakukan penjualan minuman keras. Petugas menegaskan bahwa apabila kembali ditemukan melakukan penjualan, yang bersangkutan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah dilakukan tindakan kepolisian, minuman keras tersebut kemudian dimusnahkan di tempat dengan cara ditumpahkan, disaksikan langsung oleh penjual.
Kegiatan kemudian dilanjutkan di Desa Cio Gerong. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Cio Dalam, Brigpol Gigih H. Priyono, bersama unsur pemerintah desa, Bapak Yulianus Kondehe, melaksanakan razia dengan sasaran penjual minuman keras jenis cap tikus.
Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 jerigen berukuran 5 liter, 3 botol air mineral ukuran sedang, serta 2 kantong plastik es yang berisi minuman keras jenis cap tikus.
Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pemusnahan di tempat dengan cara ditumpahkan, disaksikan oleh penjual.
Kapolsek Morotai Selatan Barat menegaskan bahwa kegiatan razia miras merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat konsumsi maupun peredaran minuman keras.
Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. melalui jajaran Polsek mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara sembarangan karena dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas, termasuk perkelahian, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya.
“Polri akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penertiban terhadap peredaran minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” demikian imbauan Kapolres.
Rangkaian kegiatan razia di Desa Tiley Pantai selesai sekitar pukul 10.40 WIT, sedangkan kegiatan di Desa Cio Gerong selesai sekitar pukul 14.20 WIT.
Selama pelaksanaan patroli dan razia minuman keras, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Morotai Selatan Barat berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran minuman keras melalui kegiatan patroli, razia, edukasi, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di Kabupaten Pulau Morotai.
Humas Polres Pulau Morotai
















