POLSEK MOROTAI UTARA GENCARKAN RAZIA MIRAS, 5 LITER CAP TIKUS DIMUSNAHKAN DI TEMPAT

Pulau Morotai – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Morotai Utara melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Jumat (12/06/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Maluku Utara serta arahan Kapolres Pulau Morotai dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana dan gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah memberikan Arahan Awal Pelaksanaan (AAP) kepada seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, Kapolsek menekankan agar setiap anggota melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan pendekatan humanis, menjaga keselamatan personel, serta bertindak sesuai prosedur yang berlaku.

“Laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, tetap humanis dalam bertindak, utamakan keselamatan personel, dan lakukan pemeriksaan secara profesional. Kehadiran Polri harus mampu memberikan rasa aman sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat peredaran minuman keras,” tegas IPDA Iksan Lampah.

Pada pukul 16.00 WIT, seluruh personel yang terlibat berkumpul di Mako Polsek Morotai Utara untuk melaksanakan apel kesiapan dan menerima arahan pelaksanaan tugas.

Selanjutnya, pada pukul 16.20 WIT, personel bergerak menuju lokasi sasaran di Desa Loleo Jaya, Kecamatan Morotai Utara. Di lokasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras tradisional.

Dalam pelaksanaan razia, personel menemukan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus sebanyak setengah galon atau sekitar 5 liter. Untuk mencegah peredaran kembali dan sebagai bentuk penegakan hukum serta langkah preventif, barang bukti tersebut langsung dimusnahkan di tempat oleh petugas.

Kapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., memberikan atensi kepada seluruh jajaran agar terus meningkatkan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum masing-masing.

“Peredaran minuman keras ilegal merupakan salah satu faktor yang sering memicu terjadinya tindak kriminal maupun gangguan keamanan lainnya. Oleh karena itu, saya menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Arif Budiman.

Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai akan terus berkomitmen melakukan razia dan penertiban minuman keras secara berkelanjutan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan razia akan terus dilaksanakan secara rutin guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi, penyimpanan maupun penjualan minuman keras ilegal di wilayahnya.

Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan, pada pukul 17.30 WIT personel kembali ke Mako Polsek Morotai Utara untuk melaksanakan konsolidasi dan evaluasi kegiatan.

Selama pelaksanaan razia berlangsung hingga selesai, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polsek Morotai Utara dalam mendukung Program Presisi Polri serta kebijakan Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Pulau Morotai dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras.

 

HUMAS POLRES PULAU MOROTAI

“Polri Untuk Masyarakat”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *