MOROTAI** – Polsek Morotai Selatan Barat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pencurian tanaman endemik jenis akar gerong di kawasan pesisir Desa Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Sabtu (17/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk menggali informasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan dugaan aktivitas tersebut ditangani sesuai prosedur hukum.
Tindak lanjut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cio Dalam bersama Unit Reskrim Polsek Morotai Selatan Barat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa melalui pertemuan bersama warga sekitar pukul 10.00 WIT. Pertemuan tersebut menjadi sarana untuk menampung keluhan masyarakat sekaligus memperoleh informasi awal mengenai dugaan pengambilan akar gerong yang disebut-sebut akan diperjualbelikan.
Warga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas tersebut bagi kelestarian lingkungan pesisir. Mereka menilai kerusakan vegetasi dan ekosistem di sekitar pantai berpotensi mengurangi perlindungan alami garis pantai, sehingga meningkatkan kekhawatiran terhadap ancaman abrasi, terutama ketika gelombang laut meningkat.
Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas melakukan langkah awal berupa penerimaan laporan masyarakat, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan saksi-saksi untuk memperoleh keterangan yang diperlukan. Informasi yang dihimpun akan menjadi bahan dalam proses pendalaman lebih lanjut guna memastikan fakta-fakta terkait dugaan peristiwa tersebut.
Kapolres Pulau Morotai, **AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.**, menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat harus direspons secara profesional, objektif, dan proporsional. Penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap menjunjung tinggi ketentuan hukum serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan atensi Kapolda Maluku Utara, **Brigjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H.**, agar seluruh jajaran kepolisian meningkatkan respons terhadap pengaduan masyarakat, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan di wilayah masing-masing.
Polsek Morotai Selatan Barat juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan pesisir dan tidak melakukan pengambilan maupun perusakan tanaman atau material alam secara sembarangan. Apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi merusak lingkungan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan sendiri.
Untuk memudahkan pelayanan dan pelaporan, masyarakat dapat menghubungi **Call Center Polri 110** apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu aparat melakukan penanganan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Melalui langkah tersebut, Polsek Morotai Selatan Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan warga sekaligus mendorong kepedulian bersama terhadap kelestarian lingkungan pesisir. Sinergi Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan mampu menjaga keamanan serta melindungi kawasan pesisir Pulau Morotai bagi kepentingan generasi mendatang.
**POLISI BERSAMA MASYARAKAT**

**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**















