Satreskrim Polres Pulau Morotai Limpahkan Tersangka Dugaan Pencabulan dan Pelecehan Seksual ke Kejaksaan

Kriminal23 Views

Pulau Morotai – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau pelecehan seksual, Kamis (30/7/2026).

Proses pelimpahan dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIT di Ruang Sidang Online Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Yaumil, S.H.

Tersangka dalam perkara tersebut adalah S.K. alias E (53), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan/atau pelecehan seksual terhadap sejumlah korban yang masih berstatus pelajar. Untuk melindungi hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, identitas korban tidak dipublikasikan dan hanya ditulis menggunakan inisial, yakni S.D., D.C.M., C.E.F.B., M.R.M., dan R.R.

Dalam pelimpahan Tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang telah disita selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipergunakan dalam proses persidangan.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub B. Panjaitan, S.Tr.K., M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Yakub B. Panjaitan.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pulau Morotai, AIPTU Ihnan Banyo, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan, penyidik segera melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum. Dengan terlaksananya Tahap II ini, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Kami juga memastikan selama proses penyidikan, hak-hak korban tetap mendapat perlindungan dan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas AIPTU Ihnan Banyo.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a jo Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Polres Pulau Morotai menegaskan komitmennya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan seksual secara tegas, profesional, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual agar setiap perkara dapat segera ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Subsipenmas humas polres pulau morotai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *