Tak Pandang Jumlah, Dua Botol Cap Tikus Langsung Dimusnahkan: Polsek Morselbar Tegaskan Perang Terhadap Miras Demi Menjaga Kamtibmas Morotai

Humas Polres Pulau Morotai – Komitmen Kepolisian Resor Pulau Morotai dalam memberantas peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) terus ditunjukkan melalui langkah-langkah nyata di lapangan. Menindaklanjuti atensi Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H., terkait pemberantasan minuman keras yang berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas, personel Polsek Morotai Selatan Barat (Morselbar) kembali melaksanakan kegiatan patroli dan razia miras di wilayah hukumnya.

Kegiatan patroli razia minuman keras tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 20 Juni 2026, mulai pukul 21.30 WIT hingga selesai, dengan sasaran tempat-tempat keramaian di Desa Wayabula, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai.

Sebelum pelaksanaan tugas, Kapolsek Morotai Selatan Barat Iptu Tantje Norman memberikan arahan dan penekanan kepada seluruh personel yang terlibat agar senantiasa menjaga semangat, kekompakan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di lapangan. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa seluruh anggota tidak boleh memandang remeh persoalan minuman keras meskipun dalam jumlah kecil.

“Jangan pernah menganggap sepele persoalan miras. Walaupun hanya satu botol, tetap harus ditindak dan dimusnahkan karena dampaknya sangat besar bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Banyak tindak pidana berawal dari pengaruh minuman keras, mulai dari perkelahian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga hingga berbagai gangguan kamtibmas lainnya,” tegas Kapolsek dalam arahannya kepada anggota.

Arahan tersebut sejalan dengan atensi Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. yang secara konsisten memerintahkan seluruh jajaran untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran maupun konsumsi minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. Kapolres menilai bahwa pemberantasan miras merupakan salah satu langkah strategis dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif.

Dalam pelaksanaan patroli dan razia malam tersebut, personel Polsek Morselbar menyisir sejumlah titik yang sering dijadikan lokasi berkumpul masyarakat. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan dua botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang berada di lokasi keramaian.

Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Morselbar langsung memberikan edukasi dan imbauan kamtibmas kepada warga agar tidak lagi mengonsumsi minuman keras, khususnya di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Petugas juga mengingatkan bahwa konsumsi minuman keras sering kali menjadi faktor utama pemicu terjadinya berbagai permasalahan sosial dan tindak kriminal.

Sebagai bentuk tindakan tegas sekaligus upaya pencegahan, dua botol minuman keras jenis Cap Tikus yang ditemukan tersebut langsung dimusnahkan di tempat kejadian perkara (TKP) dengan cara ditumpahkan oleh petugas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan minuman keras tersebut tidak lagi dapat dikonsumsi maupun diedarkan kembali.

Kegiatan razia ini mendapat respons positif dari masyarakat yang mengapresiasi kehadiran Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran warga untuk bersama-sama menolak peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.

Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa upaya pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui patroli rutin, razia, kegiatan preventif, serta pendekatan edukatif kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

Kegiatan patroli razia minuman keras oleh Polsek Morotai Selatan Barat berakhir pada pukul 23.45 WIT. Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Morselbar terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Himbauan dari  Kasubsi Penmas Ipda Muh.Yusuf kasim, S.IP.,M.Si, Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras, tindak kriminalitas, maupun gangguan kamtibmas lainnya, dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110 atau code Barcode SIAGA SAMAPTA Polres Pulau Morotai ataupun kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti

“Polri untuk Masyarakat”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *