Morotai Utara – Polsek Morotai Utara terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIT, personel Polsek Morotai Utara melaksanakan razia minuman keras di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di wilayah hukum Polsek Morotai Utara.
Kegiatan diawali dengan apel dan konsolidasi personel di Mako Polsek Morotai Utara. Sekitar pukul 14.50 WIT, personel kemudian bergerak menuju lokasi sasaran di Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara, untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas penjualan minuman keras.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, personel menemukan 5 botol minuman keras jenis captikus yang kemudian dilakukan pemusnahan di tempat.
Adapun pemilik barang tersebut diketahui berinisial/bernama AJ, 45 tahun, beralamat di Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara, dengan pekerjaan sebagai petani.
Kapolsek Morotai Utara IPDA Iksan Lampah menegaskan bahwa kegiatan razia miras akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras yang berpotensi menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas.
«“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Morotai Utara. Razia akan dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas IPDA Iksan Lampah.»
Menurut Kapolsek, pemberantasan peredaran miras membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara sembarangan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan.
Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H. menyampaikan bahwa jajaran Polres Pulau Morotai memiliki komitmen yang kuat dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
«“Minuman keras merupakan salah satu persoalan yang harus kita cegah bersama karena dapat memicu berbagai gangguan kamtibmas. Polres Pulau Morotai akan terus mendorong jajaran untuk melakukan langkah pencegahan, edukasi dan penindakan sesuai ketentuan hukum terhadap peredaran miras,” ujar Kapolres.»
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran minuman keras.
«“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tempat produksi, penyimpanan, penjualan atau peredaran minuman keras. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Morotai yang aman, tertib dan kondusif,” tambah AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.»
Polres Pulau Morotai menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan keluarga.
Sekitar pukul 15.30 WIT, seluruh rangkaian kegiatan razia selesai dan personel kembali ke Mako Polsek Morotai Utara. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Pulau Morotai dan jajaran Polsek Morotai Utara menunjukkan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
HUMAS POLRES PULAU MOROTAI
PRESISI
Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan
SATYA HAPRABU & SALAM TANGGUH















