Pulau Morotai, 16 Juni 2026 – Kapolsek Morotai Selatan Barat bersama personel Polsek Morotai Selatan Barat mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait peristiwa seorang perempuan yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumah orang tuanya di Desa Saminyamau, Kecamatan Pulau Rao, Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (16/6/2026) pagi.
Korban diketahui berinisial E.D. (23), warga Desa Saminyamau. Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam kamar rumah orang tuanya sekitar pukul 07.00 WIT.
Berdasarkan keterangan keluarga, sebelum kejadian korban masih terlihat beraktivitas seperti biasa di sekitar rumah. Beberapa saat kemudian korban masuk ke dalam kamar. Pihak keluarga yang merasa curiga karena korban tidak lagi keluar dari kamar kemudian berupaya memeriksa kondisi korban dan mendapati korban sudah dalam keadaan tergantung menggunakan seutas tali.
Melihat kejadian tersebut, keluarga segera memberikan pertolongan dengan menurunkan korban dan memanggil tenaga kesehatan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Morotai Selatan Barat bersama personel segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan TKP, mengumpulkan bahan keterangan, meminta identitas saksi-saksi, serta melakukan langkah-langkah kepolisian guna memastikan penyebab dan kronologi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa seutas tali sepanjang kurang lebih enam meter serta pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, hingga saat ini motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut belum diketahui. Keluarga korban juga telah menyatakan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan tidak bersedia dilakukan autopsi.
Kapolsek Morotai Selatan Barat mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kondisi psikologis anggota keluarga maupun lingkungan sekitar serta segera mencari bantuan dan dukungan apabila menemukan seseorang yang mengalami tekanan emosional atau masalah pribadi yang serius.
Polres Pulau Morotai turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.
Tindakan Kepolisian:
1. Mendatangi dan mengamankan TKP.
2. Mengumpulkan bahan keterangan dan keterangan saksi.
3. Memeriksa identitas korban dan para saksi.
4. Mendokumentasikan serta membuat laporan untuk dilaporkan kepada pimpinan.
5. Mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa.
Humas Polres Pulau Morotai
















