Personel Pos Kepolisian Pelabuhan Penyeberangan (Pos KPPP) Pelabuhan Babang kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras jenis Cap Tikus yang diduga akan diedarkan di Kota Ternate. Penggagalan tersebut terjadi pada Senin malam (15/6) kemarin, saat petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan muatan di atas Kapal KM UKI Raya 05 yang akan berlayar dari Pelabuhan Babang menuju Pelabuhan Bastiong, Ternate.
Kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh bagasi penumpang, muatan kendaraan, serta barang titipan/kiriman ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah masuk dan keluarnya barang-barang terlarang melalui jalur transportasi laut.
Dalam pengecekan di area penitipan barang, Brigpol Sabarudin, anggota Pos KPPP Babang, menemukan satu dus kemasan berukuran sekitar 200–240 mililiter yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati sebanyak 18 kantong plastik dan botol yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus.
Berdasarkan hasil verifikasi awal, barang tersebut diketahui merupakan paket kiriman dengan nomor resi pengiriman (12). Paket tercatat atas nama pengirim berinisial ML dan ditujukan kepada penerima berinisial SD yang beralamat di Kota Ternate. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh petugas Pos KPPP Pelabuhan Babang guna proses hukum lebih lanjut. Tindakan penyitaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan. “Pemeriksaan rutin terhadap penumpang, muatan kapal, dan barang kiriman merupakan instrumen penting dalam mencegah penyelundupan minuman keras, narkotika, senjata tajam, serta barang terlarang lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ipda Mohammad Syukri mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memanfaatkan jasa angkutan laut untuk mengirim atau membawa barang-barang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Polsek Bacan Timur akan senantiasa hadir melakukan pengawasan secara berkesinambungan guna mewujudkan wilayah Halmahera Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang-barang berbahaya,” tutupnya.
_Subbid Penmas Bidhumas Polda Maluku Utara, 17 Juni 2026_
















