RAZIA MIRAS DI MOROTAI TIMUR, POLISI SITA DAN MUSNAHKAN 4 BOTOL CAP TIKUS DARI 6 WARGA

PULAU MOROTAI– Personel Subsektor Morotai Timur menertibkan aktivitas konsumsi minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Gosoma Maluku, Kecamatan Morotai Timur, Kamis (15/10/2026), pukul 11.00 WIT. Dalam razia tersebut, polisi mendapati sekitar enam orang sedang mengonsumsi miras dan memusnahkan empat botol cap tikus di lokasi.

Penertiban dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Kegiatan ini melibatkan Brigpol Haidir N., Bripda Iskar, Bripda Dewangga Yallo, dan Bripda Asbula Jamurud sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan tersebut sejalan dengan **atensi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dan arahan Kapolres Pulau Morotai, AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H.**, agar jajaran kepolisian meningkatkan patroli, merespons informasi warga, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena dapat menurunkan kesadaran dan pengendalian diri, memicu perselisihan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Warga juga diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi **Call Center Polri 110**.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar.

 

**HUMAS POLRES PULAU MOROTAI**

*POLISI BERSAMA MASYARAKAT — Menjaga Morotai Aman dan Kondusif.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *